JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Pers meluncurkan aplikasi pengaduan berbasis elektronik, untuk mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers. Melalui aplikasi ini diharapkan proses pengaduan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan mudah.
“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis eletronik yang simple,” ujar Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, Senin (31/10/2022) dalam keterangan persnya, di Jakarta.
Dengan hadirnya aplikasi pengaduan eletronik ini, Dewan Pers menargetkan mulai Januari 2023 proses pengaduan manual dan melalui email akan dihilangkan bertahap.
“November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” kata Agung.
Menurut Agung, LPE siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan dimulai tahun depan. Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.
Media Online
Sementara itu, Dewan Pers terus melakukan proses mediasi sengketa pers. Hingga Oktober 2022, terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers. Hingga kini, sebanyak 499 kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi. Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85%.
“Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait