JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati. Jaksa menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga Rp22,7 triliun.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Kasus ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny Tjokro. Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asabri.
Besaran kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana hasil dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait