JAKARTA, lintasbabel.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja, dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri, berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider lima tahun penjara.
Baca Juga
Vonis Nihil Terdakwa Kasus Korupsi Asabri dapat Sorotan, Kejagung : Majelis Hakim Keliru
Sedangkan Dirut PT Asabri periode 2012-2016, Adam Damiri dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider lima tahun penjara.
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Baca Juga
Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati Atas Kasus Korupsi Asabri
Editor: Muri Setiawan