BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berinisial SO (34) warga Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel) dan SM (38) warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Babel, diancam hukuman mati.
Dua orang pengedar Narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
Kedua tersangka ini diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Rabu (28/2/2024) lalu. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu-sabu dan 112 paket kecil siap edar, dengan nilai jual mencapai puluhan juta rupiah.
"Untuk masing-masing barang ini (harga jual) bervariasi, kisaran antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per paket. Untuk keseluruhan dari SO, sekitar Rp15 juta, kemudian dari SM sampai Rp25 juta," kata Kasatresnarkoba Polres Babar, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (7/3/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait