Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, tersangka MN yang berhasil diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka ini, merupakan non TO (Target Operasi) dalam giat Operasi Tertib Menumbing 202.
"Awalnya kami mendapat laporan dari korban terkait kehilangan HP, terus kami lakukan penyelidikan dan ternyata kami mendapat laporan bahwa HP milik korban dipakai oleh MN ini," kata AKP Ayu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait