Terjerat Kasus UU ITE, Nyai Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang

yogi satya hardi/MPI
Nikita Mirzani (NM) resmi ditahan di Rutan Serang usai berkasnya dari Polresta Serang Kota dinyatakan P-21 alias lengkap, Selasa (25/10/2022). Foto: MPI/Yogi Satya Hardi.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Fredy Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap NM. Karena sudah tahap 2, dan beralih ke tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 Nobember 2022 mendatang.

Dikatakan Fredy, pertimbangan ditahan adalah pertimbangan di tahan adalah alasan obyektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana d atas 5 tahun. 

"Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.

"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network