Terjerat Kasus UU ITE, Nyai Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang

yogi satya hardi/MPI
Nikita Mirzani (NM) resmi ditahan di Rutan Serang usai berkasnya dari Polresta Serang Kota dinyatakan P-21 alias lengkap, Selasa (25/10/2022). Foto: MPI/Yogi Satya Hardi.

Penahanan Nikita Mirzani itu sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kemudian, tak lama setelah penyampaian resmi penahanan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Dengan alasan kemanusiaan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor.

Artinya, Nikita wajib lapor satu minggu satu kali dan tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network