Polisi Tidak Boleh Menilang di Tempat, Polda Babel Lakukan Secara Perlahan

Irwan Setiawan
Salah satu titik kamera ETLE atau Tilang Elektronik di Simpang Lampu Merah Semabung, Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Ditlantas Polda Babel mengimbau kepada masyarakat Babel, untuk tertib berlalulintas. Pihaknya juga meminta dukungan masyarakat agar mewujudkan Babel ini menjadi daerah yang tertib berlalulintas. 

"Imbauan kepada masyarakat Babel khususnya selalu tertib berlalulintas, jadi kan Kota Pangkalpinang Provinsi Babel ini kota yang tertib lalulintas dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Kita juga polisi tidak akan mencari kesalahan dari pengendara tetapi bantu kita mewujudkan Kota Pangkalpinang Babel ini tertib berlalulintas," ujar Deddy.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network