PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk tidak melakukan penindakan tilang manual. Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan instruksi Kapolri yang dilakukan secara perlahan karena keterbatasan sarana prasarana (sarpras) tilang elektronik di Babel.
Diketahui Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang mengeluarkan instruksi untuk tidak melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Penindakan hanya bisa diterapkan, melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Pada intinya kita tetap melaksanakan atau perintah Kapolri terkait penilangan ETLE. Tetapi khusus di Babel kamera ETLE sudah ada untuk di kota Pangkalpinang. Tetapi di polres-polres atau wilayah lain belum menggunakan kamera ETLE," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKBP Deddy Dwitya Putra, seizin Dirlantas Polda Babel, Selasa (25/10/2022).
Maka dari itu, lanjut Deddy, pihaknya mengambil diskresi kepolisian, tetap melakukan penilangan pada kendaraan yang berpotensi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) ataupun pengendara yang mengendarai kendaraan berpotensi laka lantas atau melanggar hukum.
"Misalnya tidak pakai helm di depan petugas ataupun bonceng tiga kenalpot racing dan sebagainya, kita langsung mengambil tindakan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait