Polisi Tidak Boleh Menilang di Tempat, Polda Babel Lakukan Secara Perlahan

Irwan Setiawan
Salah satu titik kamera ETLE atau Tilang Elektronik di Simpang Lampu Merah Semabung, Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Hal itu, kata dia, jangan sampai menjadi polemik adanya pembiaran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan helm, bonceng tiga, dan knalpot racing. Maka dari itu pihaknya mengambil tindakan tetap melaksanakan penilangan secara manual, tetapi lebih selektif prioritas.  

"Ke depan kita coba mengusulkan seluruh polres kita usahakan bisa menerapkan ETLE. Kalaupun tidak ETLE kita coba fasilitasi dengan ETLE mobile atau handphone seperti yang ada di kota besar Pulau Jawa. Sifatnya bisa sekaligus hunting tetapi dengan ETLE mobile," ucapnya. 

Ia melanjutkan, secara perlahan pihaknya akan menyosialisasikan penerapan ETLE mobile tersebut. Sehingga nantinya petugas tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pelanggar yang menggunakan kendaraannya tidak sesuai dengan peruntukannya. 

"Kalau sanksi kepada anggota (melakukan tilang manual) sejauh ini kami belum menerapkan, karena keterbatasan sarana prasarana ETLE tersebut tidak bisa dipungkiri, dan mau tidak mau kita melakukan penindakan terhadap pengendara yang kasat mata," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network