PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk tidak melakukan penindakan tilang manual. Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan instruksi Kapolri yang dilakukan secara perlahan karena keterbatasan sarana prasarana (sarpras) tilang elektronik di Babel.
Diketahui Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang mengeluarkan instruksi untuk tidak melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Penindakan hanya bisa diterapkan, melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Pada intinya kita tetap melaksanakan atau perintah Kapolri terkait penilangan ETLE. Tetapi khusus di Babel kamera ETLE sudah ada untuk di kota Pangkalpinang. Tetapi di polres-polres atau wilayah lain belum menggunakan kamera ETLE," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKBP Deddy Dwitya Putra, seizin Dirlantas Polda Babel, Selasa (25/10/2022).
Maka dari itu, lanjut Deddy, pihaknya mengambil diskresi kepolisian, tetap melakukan penilangan pada kendaraan yang berpotensi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) ataupun pengendara yang mengendarai kendaraan berpotensi laka lantas atau melanggar hukum.
"Misalnya tidak pakai helm di depan petugas ataupun bonceng tiga kenalpot racing dan sebagainya, kita langsung mengambil tindakan," ujarnya.
Hal itu, kata dia, jangan sampai menjadi polemik adanya pembiaran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan helm, bonceng tiga, dan knalpot racing. Maka dari itu pihaknya mengambil tindakan tetap melaksanakan penilangan secara manual, tetapi lebih selektif prioritas.
"Ke depan kita coba mengusulkan seluruh polres kita usahakan bisa menerapkan ETLE. Kalaupun tidak ETLE kita coba fasilitasi dengan ETLE mobile atau handphone seperti yang ada di kota besar Pulau Jawa. Sifatnya bisa sekaligus hunting tetapi dengan ETLE mobile," ucapnya.
Ia melanjutkan, secara perlahan pihaknya akan menyosialisasikan penerapan ETLE mobile tersebut. Sehingga nantinya petugas tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pelanggar yang menggunakan kendaraannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kalau sanksi kepada anggota (melakukan tilang manual) sejauh ini kami belum menerapkan, karena keterbatasan sarana prasarana ETLE tersebut tidak bisa dipungkiri, dan mau tidak mau kita melakukan penindakan terhadap pengendara yang kasat mata," katanya.
Ditlantas Polda Babel mengimbau kepada masyarakat Babel, untuk tertib berlalulintas. Pihaknya juga meminta dukungan masyarakat agar mewujudkan Babel ini menjadi daerah yang tertib berlalulintas.
"Imbauan kepada masyarakat Babel khususnya selalu tertib berlalulintas, jadi kan Kota Pangkalpinang Provinsi Babel ini kota yang tertib lalulintas dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Kita juga polisi tidak akan mencari kesalahan dari pengendara tetapi bantu kita mewujudkan Kota Pangkalpinang Babel ini tertib berlalulintas," ujar Deddy.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait