PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id -Tilang manual kembali diberlakukan di Bangka Belitung, mulai Selasa (9/5/2023). Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, optimalkan pelanggaran kasat mata.
Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabag Bin Ops) Ditlantas Polda Bangka Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, mengatakan pemberlakuan tilang manual untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang belum maksimal.
"Kegiatan hari ini menindak lanjuti perintah pimpinan untuk melaksanakan tilang manual yang berlaku," ujar Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi Wibowo.
Ia menuturkan ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual diantaranya berkendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian kata dia, mengemudi tidak wajar atau menggunakan telepon genggam, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus, melebihi atas kecepatan, dibawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban.
Sedangkan untuk penggunaan plat palsu yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat maka akan dilakukan penyitaan kendaraan.
"Untuk plat palsu akan kami sita untuk barang bukti kendaraannya, kemudian akan kami proses untuk tilangnya. Dan jika kendaraan bodong akan kami sita kendaraannya," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait