3 DPO Pencurian Mesin Tempel Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Maulana
3 DPO Pencurian Mesin Tempel Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana)

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka memang merupakan DPO Satreskrim Polres Bangka.

"Memang betul ketiga tersangka yakni Kusuma, Meri dan Kenedi warga Sumatera Selatan ini merupakan DPO kami pada bulan April lalu, ketiga tersangka ini telah melakukan aksi pencurian mesin tempel perahu. Usai itu ketiga tersangka ini sempat pulang ke daerahnya di Sumatera Selatan," kata Ayu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network