Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu lantas membuat Rizky Billar saat ini menyandang status tersangka. Rizky Billar terancam dihukum selama 20 hari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Lesti Kejora Maafkan Rizky Billar: Insya Allah Ini Jadi Pelajaran untuk Keluarga Saya"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait