get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Bangka Selatan Aniaya Anak Kandung sampai Meninggal Dunia

Dijerat UU KDRT, Segini Ancaman Hukuman untuk Tersangka Rizky Billar

Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:12 WIB
header img
Rizky Billar tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara. Foto: Instagram/RizkyBillar.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Rizky Billar tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara. Rizky ditetapkan tersangka kerena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Lesti Kejora.

"Ancaman penjara 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).

Rizky diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. 

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti lebih. Dia juga malam hari ini diperiksa oleh penyidik.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut