Dijerat UU KDRT, Segini Ancaman Hukuman untuk Tersangka Rizky Billar
Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:12 WIB

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Rizky Billar tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara. Rizky ditetapkan tersangka kerena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Lesti Kejora.
"Ancaman penjara 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Rizky diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti lebih. Dia juga malam hari ini diperiksa oleh penyidik.
Editor : Muri Setiawan