get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Bangka Selatan Aniaya Anak Kandung sampai Meninggal Dunia

Dijerat UU KDRT, Segini Ancaman Hukuman untuk Tersangka Rizky Billar

Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:12 WIB
header img
Rizky Billar tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora terancam hukuman 5 tahun penjara. Foto: Instagram/RizkyBillar.

Sebelumnya, Rizki Billar mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap, Lesti Kejora. Rizki absen dari panggilan polisi dengan alasan sibuk dan terganggu psikisnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar hari ini, Kamis (6/10/2022). 

"Beliau ada kesibukan sehingga tidak bisa datang kemari," jelas Kuasa Hukum Rizky Billar, Neas Ginting kepada awak media saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait kasus dugaan KDRT.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Rizky Billar Tersangka KDRT Terancam 5 Tahun Penjara"

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut