Lantas, Kadiv Propam Polri langsung diperintahkan untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa, dan pada Jumat (14/10/2022) pagi, sang Jenderal Bintang Dua itu resmi menyandang status tersangka.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan teduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
