Bawa-bawa Istri yang Mau Melahirkan, 2 Warga Ini Diringkus Polisi

Rachmat Kurniawan
Kedua tersangka penipuan diringkus petugas. Foto: istimewa.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di kediaman masing-masing.

"Kedua pelaku kita jerat pasal 378 Ko 64 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ujar AKP. Wawan.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network