Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di kediaman masing-masing.
"Kedua pelaku kita jerat pasal 378 Ko 64 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ujar AKP. Wawan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait