PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Penipuan. Pelaku diamankan saat berada di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bateng, Kamis (11/1/2024) dini hari.
"Pelaku yang diamankan yakni seorang pemuda berinisial ENS alias Jaka 28 tahun warga Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (12/1/2024).
Mengenai kronologi kejadian, Jojo mengatakan bahwa kasus tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 lalu. Modus pelaku, lanjut Jojo, meminta transferan sejumlah uang dari korban selaku penanam modal untuk bisnis jual beli sarang burung walet yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.
Total, ada sebanyak 4 kali transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh korban kepada pelaku Jaka.
"Jadi ada 4 kali transaksi pengiriman dari korban ke pelaku dengan jumlah uang 260 juta. Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait