BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang remaja putri berinisial BG warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus polisi, atas dugaan penipuan terhadap belasan warga.
Tersangka yang baru berusia 18 tahun itu, diamankan pada Rabu (5/2/2025) saat hendak melarikan diri di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat menuju Provinsi Sumatera Selatan.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Harits Afilianto mengatakan, modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara jual beli arisan fiktif atau bodong, dan korban mencapai belasan orang.
"Awalnya mereka arisan namun ternyata pada saat tersangka menghitung untuk keuntungan ataupun kerugiannya sudah minus. Makanya timbul niatan gali lobang tutup lobang, jadi yang seharusnya uang itu berputar malah mandek," katanya, Jumat (7/2/2025).
"Jadi yang seharusnya uang itu berputar malah mandek. Akhirnya mengorbankan pemilik arisan lain, atau merugikan satu orang untuk menutupi orang lain dan berulang-ulang akhirnya sampai menumpuk," kata Harits.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait