Menipu Puluhan Juta, Remaja Putri di Bangka Barat Diringkus Polisi 

Oma Kisma
Tersangka penipuan saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Jumat (7/2/2025). Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma

Harits mengatakan, total kerugian yang diakibatkan oleh warga Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok tersebut mencapai Rp. 80 juta. 

"Untuk kerugian kurang lebih Rp. 80 juta. Ini dari beberapa korban yang melapor itu, sudah ada yang dibayar dan ada yang belum dibayar. Kita fokusnya ke yang belum dibayar arisannya itu," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah mendekam di ruang sel Mapolres Bangka Barat, dan di jerat dengan Pasal 378 atau 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network