Harits mengatakan, total kerugian yang diakibatkan oleh warga Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok tersebut mencapai Rp. 80 juta.
"Untuk kerugian kurang lebih Rp. 80 juta. Ini dari beberapa korban yang melapor itu, sudah ada yang dibayar dan ada yang belum dibayar. Kita fokusnya ke yang belum dibayar arisannya itu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah mendekam di ruang sel Mapolres Bangka Barat, dan di jerat dengan Pasal 378 atau 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait