Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Bharada E mengaku disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang menyusun skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "3 Tersangka Kasus Brigadir J Tes Kesehatan Jelang Pelimpahan Berkas, Tak Ada Sambo dan Putri Candrawathi"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait