Nekat Buka Lapak Judi Berkedok Permainan Ketangkasan, Pria Asal Lampung Timur Diamankan Polisi

Suharli
Tersangka bandar judi ketangkasan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Beltim. Foto: istimewa.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Belitung Timur dan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network