Nekat Buka Lapak Judi Berkedok Permainan Ketangkasan, Pria Asal Lampung Timur Diamankan Polisi

Suharli
Tersangka bandar judi ketangkasan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Beltim. Foto: istimewa.

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung Timur (Beltim), meringkus terduga bandar perjudian berkedok permainan ketangkasan bola genit, gelang besar, gelang kecil, bola gelinding di Lapangan Segitiga Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur, Rabu (21/9) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB

Pelaku yang digelandang ke Polres Belitung Timur tersebut berinisial TD (48), warga Dusun IV Pasar RT 13 RW 5 Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Dari tangan pelaku, petugas menyita Barang Bukti (BB), diantaranya dari permainan ketangkasan Bola Genit yaitu satu Set peralatan Bola Genit, beserta dengan hadiahnya dan Uang Sebesar Rp 1.021.000

Kemudian, dari permainan Gelang Besar yaitu Jam tangan berjumlah 36 buah, Gelang berjumlah 64 dan Uang sebesar Rp 1. 995.000.

Selanjutnya, dari Permainan Gelang kecil yaitu Meja berjumlah Dua buah, Gelang berjumlah 300 buah, Mesin cuci berjumlah satu buah, Dispenser berjumlah empat buah serta hadiah lainya, dan uang sebesar Rp 2.192.000

Dan dari permainan Bola Gelinding, hadiah berupa Minyak 1 liter berjumlah 30 buah, Super pell berjumlah Tujuh buah, dan hadiah lainya, serta Rp 991.000.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Iptu Fajar Riansyah Pratama, seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Belitung Timur berhasil meringkus pelaku judi Bola genit, gelang besar, gelang kecil, dan bola gelinding.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka, saat tersangka membuka lapak perjudian Bola genit, gelang besar, gelang kecil, dan bola gelinding.

Namun, sebelumnya anggota telah melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada Permainan judi di pasar malam yang beralamat dilapangan segitiga Desa Senyubuk, Kelapa Kampit, Belitung Timur.

“Jadi, ketika tersangka membuka lapak perjudian, anggota langsung menangkap tersangka hingga digelandang ke Mapolres Belitung Timur,” katanya. 

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Belitung Timur dan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network