Terdakwa Kasus Tipikor Pengadaan Seragam Linmas dan Atribut Satpol PP Kembali Disidangkan

Wiwin Suseno
Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon. Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno.

Dalam dakwaan Primair yang dibacakan JPU M. Ansyar, IK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Padana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum pidana. 

Sedangkan dalam dakwaan Subsidair, IK diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum pidana. 

"Untuk Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun. sedangkan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun," jelasnya.

Setelah sidang pembacaan dakwaan tersebut tutup dia, Kejari Bangka Selatan akan mengagenda pemeriksaan saksi-saksi pada 3 Oktober 2022 mendatang.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network