Dalam dakwaan Primair yang dibacakan JPU M. Ansyar, IK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Padana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum pidana.
Sedangkan dalam dakwaan Subsidair, IK diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang hukum pidana.
"Untuk Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun. sedangkan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana penjaranya paling singkat 1 tahun," jelasnya.
Setelah sidang pembacaan dakwaan tersebut tutup dia, Kejari Bangka Selatan akan mengagenda pemeriksaan saksi-saksi pada 3 Oktober 2022 mendatang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait