BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menyidangkan satu orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam perlindungan masyarakat (Linmas) dan atribut pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kabupaten Bael tahun anggaran 2020 berinisial IK pada Senin (26/09/2022).
Kepala Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon saat menggelar konferensi Pers, Senin (26/09/2022) mengatakan, IK dituntut JPU Kejari Bangka Selatan lantaran diduga turut serta dalam kasus yang merugikan keuangan negara/daerah senilai Rp312 Juta seperti yang diungkapkan dalam fakta persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yaitu RK dan PA yang saat ini dalam proses kasasi, terungkap bahwa terdakwa IK juga terlibat dalam kasus tersebut. makanya tanggal 25 Maret lalu sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru," katanya.
Adapun peran IK kata Zulkarnaen berdasarkan fakta persidangan adalah sebagai perantara antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor dengan mendapatkan imbalan fee.
"Terdakwa IK ini juga saat proses penyidikan sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp35 Juta dan sudah dijadikan alat bukti," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait