Kata Tito, tujuan aturan itu ingin membuat fleksibelitas pelayanan. Dia pun merasa substansi aturan itu tak bertentangan dengan UU.
"Kalau ada Pj yang sewenang-wenang kita perketat, tiga bulan sekali mereka berikan pertanggungjawaban," tutur Tito.
Sebagai informasi, kewenangan PJ kepala daerah untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya tercantum dala. SE nomor 821/5492/SJ. Aturan itu diteken oleh Tito Karnavian pada Rabu 14 September 2022. Adapun klausul yang memberikan kewenangan lebih pada PJ itu tercantum dalam poin keempat.
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Menteri Tito Klarifikasi Kewenangan Pj Kepala Daerah soal Mutasi Jabatan"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait