BANDUNG, Lintasbabel.iNews.id - Pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa, merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa melalui pelatihan yang diharapkan akan meningkatkan kemampuan knowledge dan skill aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa. Program ini penting dimana posisi saat ini desa atau Pemerintah Desa tidak hanya mengelola sebuah komunitas tetapi Desa saat ini merupakan bagian dari sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, Kamis (21/9/2023) di Kota Pangkalpinang. Foto: Istimewa.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sambutannya saat membuka kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa, Kamis (21/9/2023) di Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini juga diikuti secara daring di 32 ibukota provinsi di Indonesia, termasuk di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dipusatkan di Hotel Fox Harris.
Dikatakan Menteri Tito, terdapat ciri ciri penyelenggaraaan pemerintahan di desa saat ini yaitu, pertama desa mempunyai kewenangan lokal skala desa disamping kewenangan atas hak asal usul dan kewenangan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat sebagaimana tertuang didalam penjelasan pasal 19 Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan Desa, embung Desa, dan jalan Desa Kedua, Desa mempunyai Kepala Desa yang dipilih secara demokratis.
"Ketiga, terdapat kelembagaan dan juga perangkat desa. Keempat, terdapat dana transfer pusat melalui Dana Desa yang menjadi salah satu sumber pendanaan di desa yang dikelola secara otonomi. Kelima, terdapatnya mitra pemerintah dari mewakili unsur masyarakat yaitu Badan Permusyawaratan Desa. Dan keenam, pemerintah Desa dituntut menyediakan pelayanan publik yang terukur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait