Di dalam audiensi tersebut, Kapolda Babel Irjen.Pol.Drs Yan Sultra Indrajaya S.H menyampaikan bahwa KPID sangat penting sekali bagi lembaga - lembaga penyiaran yang ada di daerah. Apalagi saat ini banyak sekali laporan-laporan dari masyarakat yang masuk ke Polda tentang berita - berita yang hoaks.
"Oleh sebab itu, saat ini masyarakat belum mengerti tindakan apa yang harus dilakukan apabila ada berita-berita hoks yang seperti itu. Dengan adanya sinergisitas antara KPID dengan Polda Babel harapannya bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa laporan-laporan bisa melalui KPID dan bisa langsung ditindaklanjuti," kata Kapolda.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Babel, Sonya Anggia Sukma S.Pd menambahkan bahwa adanya sinergisitas ini KPID Babel bisa memiliki dasar hukum yang kuat, untuk menindaklanjuti lembaga-lembaga penyiaran yang melanggar aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait