PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan audiensi ke Polda Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (21/9/2022). Hadir dalam audiensi ini Ketua KPID Babel Imam Ghozali S.Psi.,M.Si. Wakil Ketua Sonya Anggia Sukma S.Pd dan Koorbid PS2P Sabpri Aryanto S.Pd beserta Staff.
Kedatangan rombongan KPID Babel diterima langsung oleh Kapolda Babel, Irjen.Pol.Drs Yan Sultra Indrajaya S.H beserta jajaran.
Ketua KPID Babel, Imam Ghozali mengatakan, audiensi ini selain ingin memperkenalkan Komisioner KPID yang baru periode 2022-2025, serta tugas dan fungsi dari KPID Babel. Membahas juga berkenaan dengan Konten siaran yang disajikan ke masyarakat melalui media, khususnya TV dan Radio di Bangka Belitung betul-betul kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Juga uuntuk mencegah informasi Hoax ditengah-tengah masyarakat. Kami berharap informasi yang diterima oleh masyarakat adalah informasi yang informatif, edukatif dan sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran di Lembaga Penyiaran," katanya.
Dikatakan Imam, dengan adanya sinergisitas KPID dan Polda Babel serta stakeholder terkait lainnya, masyarakat mendapatkan siaran yang sehat yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran di Kepulauan Bbael.
"Saat ini terdaftar di KPID Babel berjumlah 48 Lembaga Penyiaran baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berjaringan," ujarnya.
Di dalam audiensi tersebut, Kapolda Babel Irjen.Pol.Drs Yan Sultra Indrajaya S.H menyampaikan bahwa KPID sangat penting sekali bagi lembaga - lembaga penyiaran yang ada di daerah. Apalagi saat ini banyak sekali laporan-laporan dari masyarakat yang masuk ke Polda tentang berita - berita yang hoaks.
"Oleh sebab itu, saat ini masyarakat belum mengerti tindakan apa yang harus dilakukan apabila ada berita-berita hoks yang seperti itu. Dengan adanya sinergisitas antara KPID dengan Polda Babel harapannya bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa laporan-laporan bisa melalui KPID dan bisa langsung ditindaklanjuti," kata Kapolda.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Babel, Sonya Anggia Sukma S.Pd menambahkan bahwa adanya sinergisitas ini KPID Babel bisa memiliki dasar hukum yang kuat, untuk menindaklanjuti lembaga-lembaga penyiaran yang melanggar aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait