JAKARTA, lintasbabel.id - 16 partai politik tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 karena dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 14 partai diantaranya menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Gugatan 14 partai itu ditolak Bawaslu. Mereka menyatakan KPU tak melanggar administrasi Pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tudingan parpol kepada KPU itu tidak terbukti. Dia mengatakan apabila parpol tidak terima dengan putusan ini maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.
"Silakan saja kalau ada cara hukum yang lain," ujarnya, Senin (19/9/2022).
Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan Parpol besutan Farhat Abbas ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami tidak bisa memberikan apa-apa. Setelah diperiksa memang tidak terbukti KPU melakukan kesalahan prosedur," tutur Rahmat.
Menurut Rahmat, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu.
"Saya tidak bisa membatasi ya silakan saja (ambil langkah hukum lain). Bawaslu hanya memutus apa yang menjadi kewenangan Bawaslu dan juga berkomentar apa yang menjadi kewenangan kami," ucapnya.
Berikut 16 parpol yang gagal lolos ke Pemilu 2024:
1. Partai Beringin Karya (Berkarya)
2. Partai Pelita
3. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
4. Partai Karya Republik
5. Partai Bhineka Indonesia
6. Partai Kongres
7. Partai Pandu Bangsa
8. Partai Kedaulatan Rakyat
9. Partai Pemersatu bangsa
10. Partai Pandai
11. Partai Perkasa
12. Partai Masyumi
13. Partai Kedaulatan
14. Partai Reformasi
15. Partai Damai Kasih Bangsa (Tidak menggugat)
16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), (Tidak menggugat)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bawaslu Tolak Gugatan 14 Parpol Gagal Lolos Pemilu 2024: Silakan Tempuh Jalur Hukum Lain "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait