Selanjutnya, Kasat Reskrim membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Angota Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Polair, dan Polsek Manggar. Ini dilakukan guna mengamankan para penambang yang diperkirakan sebanyak kurang lebih 67 orang tersebut.
"Setibanya di lokasi Tim Gabungan Polres Beltim langsung mengamankan para penambang dan mengamankan barang bukti. Kemudian membawanya ke Mapolres Belitung Timur guna dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Para penambang timah ilegal dan sejumlah mesin tambang saat diamankan ke Markas Polres Belitung Timur, Kamis (15/9/2022) malam. Foto: Dok/ Humas Polres Beltim.
Adapun barang bukti yang dipakai para penambang adalah 22 set Mesin jenis Robin Suntik.
Kini puluhan penambang beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Beltim.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait