Sehingga kata dia, dapat mencegah terjadinya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, tidak harmonis dan harus berperspektif HAM.
Substansi peraturan perundang-undangan secara umum dapat dikatakan menghormati nilai-nilai HAM, apabila substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggi atau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM, dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa nilai-nilai dan prinsip HAM harus tertuang dalam materi muatan peraturan perundang-undangan sebagai upaya menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia.
"Harapan kita bersama, FGD hari ini dapat menjadi wadah dalam berbagi ilmu sehingga bermanfaat dalam mengimplementasikannya ke dalam suatu peraturan daerah yang berperspektif HAM," ucap Daniel.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait