PPATK Blokir 312 Rekening Senilai Rp836 Miliar Terkait Judi Online 

Felldy Utama
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memblokir ratusan rekening terkait judi online. Foto: Istimewa

JAKARTA, lintasbabel.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan di tahun 2022 sebanyak 312 rekening telah berhasil dibekukan. Pembekuan itu hasil dari pemantauan aliran dana judi online di Indonesia.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Pihaknya memastikan judi online ini juga menjadi salah satu yang menjadi fokus dari lembaganya. Selama ini, PPATK telah menerima laporan dan dianalisis, sebanyak 122 juta transaksi terkait judi online.

"Itu jumlahnya total itu 155.459.000.000.000 sekian,  jadi memang besar sekali," ujarnya.

Selain itu, Dia juga mengatakan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menangani judi online. 

"(Jadi) terkait dengan judi online, PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis dengan judi online, dan temuannya sudah luar biasa besar," tutur dia.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network