Sementara, penasihat hukum IIS, Iwan Prahara menyampaikan pihaknya akan mempelajari berkas perkara ini terlebih dahulu.
Iwan mengatakan, kliennya sudah melakukan pelunasan pinjaman yang dilakukan di PT BPRS Babel Cabang Muntok dan itu sepakat dengan pihak bank.
"Secara prosedural seharusnya tidak masuk tindak pidana korupsi. Kami tetap menghormati proses berjalan dan itu dibuka pada saat persidangan nantinya. Kami akan mempelajari dulu berkas ini, kami menghormati proses sedangkan berjalan oleh pihak kejaksaan. Apakah ada upaya hukum lain, tentunya tim kami akan mikirkan kembali. Namun, yang jelas kami menghormati apapun yang dilakukan kejaksaan," ujar Iwan Prahara.
Editor : Muri Setiawan