BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) menahan dua orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank Pembangunan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok. Masing-masing tersangka berinisial AF staf marketing BPRS Mentok dan IIS nasabah bank.
Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (Kasi Pidsus) Kejari Babar, Anton Sujarwo mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 September 2022 lalu.
"Kejari Babar telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka satu inisialnya IIS dan AF. Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Tim penyidik. Pada pemeriksaan ini dua alat bukti yang cukup pada berdasarkan pasal 184 KUHAP, jadi bukti itu membuat kami melakukan penahanan," kata Anton Sujarwo, Senin (12/9/2022).
Editor : Muri Setiawan