5 Komisioner Komisi Informasi Babel Periode 2022-2026 Resmi Dilantik 

Irwan Setiawan
PJ Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin melantik 5 Komisioner Komisi Informasi (KI) Babel periode 2022-2026. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin melantik Komisioner Komisi Informasi (KI) Babel periode 2022-2026, Senin (12/9/2022). Pelantikan ini sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Babel nomor 188.44/514a/Diskominfo/2022. 

Ridwan mengajak, Komisi Informasi untuk fokus terhadap kemaslahatan publik yakni suara yang disampaikan, hendaknya positif dalam rangka memberikan manfaat kepada publik. 

"Saya juga mengharapkan kita masih terus dalam akar budaya kita sebagai Bangsa Indonesia sebagai orang timur istilahnya, di mana keterbukaan tetap kita imbangi dengan tata krama yang selama ini terjaga dengan baik," kata Ridwan. 

Lanjut dia, KI diminta melakukan pembinaan, baik kepada pelaku usaha yang terkait bidang informasi maupun masyarakat luas. 

"Jangan sampai informasi yang kita sampaikan atau sebarkan itu berdampak tidak baik. Jadi saya berharap sekali sekarang zamannya keterbukaan informasi yang hampir tidak ada sensor, semua itu sensornya muara kepada kita sendiri," ujarnya. 

"Itulah nanti Komisi Informasi bisa menjalankan misi itu dengan sebaik-baiknya," tuturnya 

Sementara, salah satu Komisioner KI Babel, Wahyu Saputra mengatakan, setelah dilantik pihaknya punya tanggungjawab besar, pertama keterbukaan informasi publik dan ke depan harus mempunyai visi publik, di mana nantinya orientasi keterbukaan informasi itu kepada kebijakan publik. 

"Artinya masyarakat bagaimana keikutsertaan mereka dalam membangun kebijakan publik yang benar-benar menyentuh masyarakat. Kemudian visi publik ini akan kita visualisasikan melalui program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik," ujar Wahyu. 

Ia menambahkan, saat ini keterbukaan informasi publik di Babel pada status informatif, namun kedepannya yang harus dikejar yakni sangat-sangat informatif. 

"Harus ada beberapa item yang mungkin akan kita gapai, karena di situ ada indek keterbukaan informasi publik yang akan menentukan bagaimana proses transfer informasi publik itu terpenuhi. Orientasinya adalah bagaimana badan publik menjalankan fungsi dan kewajibannya," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network