JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (12/9/2022). Hasilnya, mereka menyatakan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice oleh tersangka Ferdy Sambo (FS).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan kesimpulan itu mereka dapatkan setelah melakukan serangkaian investigasi, pengumpulan fakta, data serta keterangan sejumlah pihak.
"Dari beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir J," ujar Taufan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin (12/9/2022).
Taufan menyebutkan telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tersebut.
"Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang saat ini ditangani penyidik dan timsus Polri," ucap Taufan Damanik.
Dia menyebutkan Komnas HAM wajib menyerahkan laporan penyelidikan suatu kasus kepada Presiden, Menko Polhukam, dan DPR sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999. Laporan tersebut kata Taufan disusun bekerja sama dengan Komnas Perempuan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait