Perkembangan Kasus Suap Rektor Unila, KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Arie Dwi Satrio
KPK mulai membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Rektor Unila, Prof. Karomani. (Foto: Antara)

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni mantan Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiandi.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network