BANGKA, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menahan tiga orang tersangka, Jumat (9/9/2022) siang sekitar pukul 14.10 WIB. Ketiganya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Hari ini Jumat tanggal 9 September 2022 telah dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejari Bangka kepada Penuntut Umum Kejari Bangka. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu Kusyono selaku PPK, Aos Saifullah selaku rekanan dan Supriyanto selaku PPTK, selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intel Mirsyahrizal, S.H, M.H .
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait