Ketiga orang ini didakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 200. Ketiganya kini ditahan di Lapas Tuatunu Kota Pangkalpinang.
"Selanjutnya akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pangkalpinang untuk segera disidangkan. Kerugian negara kurang lebih Rp200 juta," ujarnya.
Kejari Bangka menahan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ M Maulana)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait