Kejari Bangka Tahan 3 Orang Pejabat Terkait Kasus Korupsi APD Damkar, Ada Mantan Kasatpol PP

Muhamad Maulana
Kejari Bangka menahan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ M Maulana)

Ketiga orang ini didakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 200. Ketiganya kini ditahan di Lapas Tuatunu Kota Pangkalpinang. 

"Selanjutnya akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pangkalpinang untuk segera disidangkan. Kerugian negara kurang lebih Rp200 juta," ujarnya.

 


Kejari Bangka menahan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ M Maulana)
 


Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network