Kejari Bangka Tahan 3 Orang Pejabat Terkait Kasus Korupsi APD Damkar, Ada Mantan Kasatpol PP

Muhamad Maulana
Kejari Bangka menahan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ M Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menahan tiga orang tersangka, Jumat (9/9/2022) siang sekitar pukul 14.10 WIB. Ketiganya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

 

 
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Kusyono Aditama mantan Kepala Satpol PP Bangka yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Bangka. Tersangka kedua Supriyanto pejabat Kepala Bidang Damkar dan Aos Saifullah selalu rekanan pengadaan APD Damkar. 

"Hari ini Jumat tanggal 9 September 2022 telah dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejari Bangka kepada Penuntut Umum Kejari Bangka. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu Kusyono selaku PPK, Aos Saifullah selaku rekanan dan Supriyanto selaku PPTK, selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intel Mirsyahrizal, S.H, M.H .



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network