Saat Mawar pingsan, Topan kemudian membuka paksa celana korban untuk memperkosanya. Namun, niat tersebut ia batalkan karena melihat ada cairan di kemaluan korban.
"Dak jadi pak, pas kupelorot celana e ade cairan diitunya jadi batal," kata Topan.
Topan kemudian mengambil handphone korban setelah batal memperkosa Mawar. Selanjutnya korban diantarkan ke dekat rumah kakak korban di wilayah Kota Pangkalpinang.
Setelah kejadian tersebut, orang tua Mawar langsung melaporkan kejadian yang dialami puteri mereka ke Polres Bangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik mengatakan, hingga kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka.
"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Topan warga Kecamatan merawang. Tersangka berhasil kami amankan di Toboali Bangka Selatan, setelah kami berkoordinasi sama Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, akhirnya tersangka berhasil kita amankan. Untuk tersangka saat ini kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkap Ayu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait