Komisi I DPRD Dukung Nota Keberatan Pemprov Babel Terkait Pulau Tujuh ke Kemendagri

Irwan Setiawan
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama, mendukung langkah Pemprov Kepulauan Babel menyampaikan Nota Keberatan terkait Gugus Pulau Tujuh kepada Kemendagri.

"Kita minta eksekutif (pemprov) menyampaikan Nota Keberatan, buktinya kita masih sanggup untuk untuk mengurus dan  masih mengakui gugus Pulau Tujuh tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Babel, Nico Plamonia Utama, Jumat (2/9/2022).

Nico menilai, Gugus Pulau Tujuh memang sudah masuk wilayah Babel sejak pembentukan provinsi tersebut. 

"Di Undang-undang Pembentukan Provinsi Bangka Belitung di lampirannya itu ada kata-kata Pulau Pekajang yaitu termasuk Gugus Pulau Tujuh di petanya. Nah, di pembentukan Kepri tidak ada, tidak masuk gugusan Pulau Tujuh, sedangkan di undang-undang kita ada gugusan ini, Gugus Pulau Tujuh baru masuk Kepri ketika pemekaran Kabupaten Lingga," jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk peluang kembalinya Gugus Pulau Tujuh ke Babel masih ada, karena revisi undang-undang pemetaan daerah belum ada.

"Sebenarnya peluang masih terbuka besar karena apa, kita bicara undang-undang kan kalau undang itu belum berubah belum direvisi, artinya kita masih bertahan dengan undang-undang lebih tua dari pembentukan Kepri," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network