Kemendagri Belum Menerima Usulan Nama Pengganti Anies Baswedan dari DPRD DKI Jakarta 

Carlos Roy Fajarta
Kemendagri belum menerima usulan nama Pj Gubernur DKI Jakarta dari DPRD DKI Jakarta. (foto: MPI)

Tito menjawab terkait mekanisme pemilihan Penjabat Gubernur tidak mungkin melalui pilkada tersendiri meskipun rentang waktu hingga Pilgub DKI Jakarta 2024 masih cukup lama di November 2024.

"Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada penjabat, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD," tutur Tito Karnavian.

Ada tiga usulan nama dari DPRD, usulan tiga nama dari Gubernur (sebagai wakil pemerintah pusat di daerah) mengajukan nama, dan usulan tiga nama dari Kemendagri.

Nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Presiden RI Jokowi kata Tito nantinya akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan penjabat gubernur.

"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh Presiden. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito Karnavian.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network