JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menerima nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Hingga kini, Kemendagri masih menunggu usulan dari DPRD DKI Jakarta.
"Hingga saat ini Kemendagri belum menerima usulan calon Pj Gubernur, baik dari DPRD maupun masukan dan saran dari kementerian dan lembaga. Demikian pula halnya dengan tiga nama yang dari Kemendagri, hingga saat ini juga belum ada," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/9/2022).
Sebagaimana diketahui masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Dari informasi terkini Pj Gubernur DKI Jakarta disebut-sebut bakal ada enam calon yang akan disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (31/8/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait