Azra menjelaskan dalam beberapa waktu terakhir ini dewan pers masih terus berjuang untuk memastikan kemerdekaan pers, agar kebebasan pers bisa terjamin. Kini tengah pihaknya mengkritik 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan berpotensi dapat mengancam kebebasan pers.
"Kalau itu terjadi repot. Kita berterima kasih kepada pemerintah yang sudah mau membuka kembali konsultasi kepada Presiden Jokowi, Pak Mahfud Md Menkopolhukam, dan juga Wamenkumham, yang ditandatangani satu persatu, dan juga fraksi-fraksi yang ada di DPR ditandatangani," kata dia.
"Intinya itu kita senang bahwa ada kenaikan dalam indeks kemerdekaan pers ini, tapi kita jangan puas dulu, jangan menganggap kemerdekaan pers itu sebagai suatu hal yang sudah selesai. Pasti merdeka, enggak bisa. Tantangan kita banyak sekali," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait