Enggan Divaksin, Pasien Covid-19 Akan Ditagih Rp262 Juta

Muri Setiawan
Vaksin Covid 19

SINGAPURA, lintasbabel.id - Pasien Covid-19 di Singapura, yang enggan divaksin Covid-19 dan perawatan intensif, akan dikenai tagihan sekitar Rp262 juta. Hal tersebut diutarakan oleh Kementerian Kesehatan (MOH).

Ini terjadi setelah Depkes Singapura mengumumkan, pada hari Senin bahwa mulai 8 Desember 2021, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan, harus membayar tagihan medis mereka sendiri, jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan.

Seperti dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021) sejak Februari tahun lalu, Pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan untuk para pasien virus corona di rumah sakit umum.

Menanggapi pertanyaan dari media, pihak Depkes Singapura mengatakan, tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.

"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien Covid yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19 diperkirakan sekitar 25.000 dollar singapura atau sekitar Rp262 juta," kata Depkes.

“Subsidi pemerintah yang teruji dan pertanggungan MediShield Life dapat mengurangi tagihan menjadi sekitar 2.000 hingga 4.000 Dollar Singapura untuk warga yang memenuhi syarat di bangsal bersubsidi,” lanjutnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network