PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Polairud Polda Babel mengamankan tiga orang pelaku tambang timah, yang beraktifitas secara ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/22). Sebanyak 1 ton pasir timah turut diamankan sebagai barang bukti.
Penangkapan para pelaku ini dilakukan oleh Subdit Gakkum dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Asmadi. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi mengatakan tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27) warga Desa Penagan, WA (51) dan SA (61) warga Pangkalpinang.
"Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi, Kamis (25/8/2022).
Mengenai kronologisnya, dikatakan Maladi berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.
Usai mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang ilegal jenis TI Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekira 200 unit ponton.
"Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap dengan pasir timah diatasnya sekira berat kotor 1 ton, dua unit timbangan warna hijau, satu unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah," ujar Maladi.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait