Polda Babel Tangkap 3 Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Konservasi Bangka, 1 Ton Timah Diamankan

Irwan Setiawan
Sebanyak 1 ton pasir timah diamankan Ditpolairud Polda Babel dari aktivitas perambah Hutan Konservasi di Bangka. (Foto : Ist/ Humas Polda Babel)

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, tim langsung membawanya ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Maladi mengatakan para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. 

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milyar," tutur Maladi.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network